
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali blak-blakan terkait kasus yang pernah membuat dirinya mendekam di dalam penjara, yakni kasus pembunuhan berencana terhadap Nazruddin Zulkarnaen.
Antasari mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya berawal dari intruksi presiden saat itu untuk mengkriminalisasi dirinya . Dirinya pun menunjuk Susilo Bambang Yudhono (Presiden saat itu) adalah dalang di balik kasus itu.
“Perkaranya masalah bagaimana, bilang perintah segera, Antasari ini segera diproses, perintah segeranya bisa saja diproses, perintah segeranya bisa saja ditindaklanjuti dengan cara membuat SMS itu kan. Itu kan bukan SBY yang buat SMS, bukan, tapi inisiator untuk dikriminalisasi itu, dari situ,” pungkasnya
Antasari mengakui dirinya sempat didatangi Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo untuk menghentikan kasus korupsi yang tengah menjerat besan SBY, Aulia Pohan.
“Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan. Karena katanya ‘Saya bawa misi, saya diminta temui Bapak’,” sebut Antasari saat keluar dari Kantor Badan Reserse dan Kriminal Polri .
“Waduh Pak, saya mohon betul lah. Saya bisa ditendang dari Cikeas. Karena bagaimana pun nanti masa depan Bapak bagaimana,” sambungnya menirukan kalimat Hari Tanoe saat ia didatangi.
Antasari kemudian meminta agar SBY mau terbuka dan berbicara jujur perihal seluk beluk perkara yang membuatnya mendekam selama 8 tahun di penjara.
“Untuk itu saya mohon kepada Bapak SBY jujur, Beliau tahu perkara saya ini. Cerita, apa yang Beliau alami dan Beliau perbuat,” tegas Antasari
Sejak didakwa hingga mendapat vonis bersalah atas kematian Nazruddin Zulkarnaen, Antasari tidak pernah mengakui dan membantah semua tuduhan termasuk mengirim sms ancaman kepada Nazruddin yang berasal dari telepon genggamnya.
Hari ini, selasa (14/2/17) Antasari mendatangi kantor Badan Reserse dan Kriminal Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat. Dia ditemani adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Samsudin untuk meminta penyidik serius menyelidiki pesan singkat (SMS) misterius yang membuat dirinya dijerat kasus pidana pembunuhan berencana. (DD)