Delapan Anggota Dewan Berikan Uang Korupsi ke KPK

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Delapan orang anggota DPRD Madiun menyerahkan uang haram sebesar RP. 370 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang yang diserahkan oleh wakil rakyat daerah tersebut, terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

“Kami dapat info tentang pengembalian uang sekitar delapan anggota DPRD Madiun jumlahnya sekitar Rp 22 juta sampai Rp 70 juta, total yang sudah diserahkan sekitar Rp 370 juta,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/2).

Lanjut Febri, uang haram tersebut saat ini sudah diamankan ke rekening penampungan milik KPK.

Diketahui, Walikota Madiun Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus. Pertama, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah SKPD dan pengusaha, dan ketiga dugaan TPPU. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90