Hankam  

Demo Pengadilan, HTI Sebut Ahok Pantas Dihukum Mati

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sejumlah massa dari organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) datang menggeruduk Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis (4/5).

Mereka mendesak hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menyampaikan pesan pada menjelis hakim yang akan memberikan vonis pada terdakwa kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, pada sidang vonis 9 Mei mendatang.

Mereka menuntut majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya pada Ahok, supaya menjadi contoh agar kasus yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Ketua DPD HTI Kalimantan Selatan, Baehaki Al Munawar, menuturkan, jika nanti majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU yang hanya menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun pada Ahok, maka hakim dinilai sudah menginjak-injak keadilan umat muslim.

Imbasnya, kata Baehaki, hal itu sudah mengganggu filosofi hukum yang bisa memicu gelombang demonstrasi yang lebih besar lagi.

Bahkan, menurut ketua DPD organisasi yang dikenal anti Pancasila dan NKRI ini, Ahok sebenarnya pantas dihukum mati.

“Penista agama sebelumnya divonis 5 tahun. Kalau vonis mengikuti JPU, artinya ini mengganggu filosofi hukum. Bisa-bisa ada gelombang aksi yang lebih besar. Ahok pantas dihukum mati,” kata Baehaki di hadapan para hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Namun aksi tersebut ditanggapi tegas oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, Yohannes Ether Binti.

Menurut Yohanes, pihaknya tidak bisa mengintervensi urusan persidangan di pengadilan lain. Terlebih, setiap hakim memiliki independensi dan kemerdekaan sendiri dalam menyikapi kasus yang ditanganinya. (za/te)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90