Di Tangerang Anak Harus Merdeka Dari Penjajahan Kekerasan Fisik Maupun Psikis

TANGERANG, SUARADEWAN.com – Indonesia sudah merdeka dan lepas dari penjajahan kolonial sejak 72 tahun silam, akan tetapi anak-anak di Kabupaten Tangerang masih belum merdeka dari penjajahan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis.

Pada kenyataan, anak di Kabupaten Tangerang masih sering terjadi kekerasan psikis maupun fisik khususnya kepada anak yang mengalami kekerasan seksual kepada anak. Seperti kejadian yang menimpa seorang anak dari klien Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang yang bernama SM berumur 15 Tahun yang dilakukan oleh ayah tirinya di daerah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku atas kejahatan seksual kepada klien kami akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017. Ini satu kasus yang baru terungkap, di tempat lain masih ada anak yang menjadi korban atas kekerasan seksual, seperti halnya di kecamatan Cikupa dan daerah-daerah yang belum terungkap atau di publish,” ujar Anri Saputra Situmeang, S.H selaku Penasehat Hukum SM di Tangerang (17/8).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki tanggungjawab mengkampanyekan, sosialisasi dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan hukum secara regulasi melalui Perda tentang Perlindungan Anak secara eksplisit sebagaimana amanah undang-undang.

“Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 21 ayat (3)  yang berbunyi “Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak.” tegas Anri.

Baca Juga: LBH Situmeang: Kabupaten Tangerang Tak Layak Jadi Kota Layak Anak

Sebagaimana tersebut dalam Undang-undang tersebut, setiap anak harus mendapat jaminan dan perlindungan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam hal ini  Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Yang menjadi pertanyaan kita, sampai sejauh manakah yang telah dilakukan oleh Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk sarana dan prasarana penyelenggaraan perlindungan anak terbuka? Padahal, jika kita melihat kota tangerang sudah dilaksanakan untuk taman main anak secara terbuka.” tambah Anri

Pada kesempatan itu Anri mendesak Bupati Kabupaten Tangerang bersama dengan DPRD Kab. Tangerang harus segera membuat Peraturatan Daerah (Perda) terkait anak secara eksplisit agar anak di Kabupaten Tangerang bisa merasakan kemerdekaan sesungguhnya lepas dari kejahatan secara psikis dan fisik. (ALH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90