JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum yang dimiliki organisasi HTI. Pencabutan status hukum atas HTI itu diumumkan dalam jumpa pers di kantor Kemkumham, Jakarta, Rabu (18/7).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham, Freddy Harris menyatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Meski dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, kata Freddy, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy.
Menyikapi keputusan pemerintah tentang pembubaran HTI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan akan memantau setiap gerakan HTI, dan akan memproses Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara pidana bila masih melaksanakan kegiatan yang bersifat keorganisasian.
Setyo menegaskan, polisi akan mengambil langkah hukum terhadap tindakan atau kegiatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Secara organisasi sudah bubar, tidak boleh ada lagi kegiatan. Sudah dibubarkan oleh pemerintah, tapi jika pengurusnya masih kukuh mengaku organisasi, maka akan diproses. Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI akan langsung dibubarkan,” kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Setyo pun menyatakan, para anggota tidak dapat lagi membawa nama HTI dalam berbagai kegiatan. Polisi akan mengambil tindakan bila anggota HTI melakukan pelanggaran, termasuk menyampaikan ceramah seputar khilafah.
“Kalau dia melakukan secara sengaja, secara terang-terangan bahwa itu sudah dilarang dan tetap melakukan pasti bisa, karena ada klausul pidananya,” kata dia.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan radiogram untuk seluruh jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah pascapembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Radiogram dikirim dengan substansi agar seluruh Kesbangpol mewaspadai kemungkinan adanya kegiatan yang dilakukan bekas anggota HTI maupun pendukungnya. Mereka juga diminta melarang semua kegiatan yang akan dilakukan HTI.
Selain melarang bekas anggota dan pengurus melakukan kegiatan, mereka juga tak boleh lagi menggunakan bendera atau simbol HTI pasca resmi dicabutnya status badan hukum organisasi tersebut. (AK)