JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mantan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta, Abraham “Lulung” Lunggana, mempertanyakan perihal pemecatan dirinya oleh DPP PPP. Ia menilai bahwa DPP PPP, dalam hal ini Djan Faridz selaku Ketua Umum, mengambil keputusan yang tak beralasan.
“Yang sudah disampaikan Pak Djan Faridz selaku Ketua Umum tidak jelas. Artinya begini, saya diberhentikan dari Ketua DPW PPP DKI karena saya tidak patuh menjalankan perintah DPP. Perintahnya apa tidak jelas,” terang Lulung melalui konferensi pers di Kantor Fraksi PPP, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz mengumumkan pemecatan Lulung pada Senin, 13 Maret 2017. Alasan pemecatan itu adalah karena Lulung dianggap tidak mematuhi perintah partai dengan memberi dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan mengatasnamakan DPW PPP DKI Jakarta.
Hal ini pun yang kemudian dipertanyakan oleh Lulung. Karena baginya, tidak ada pemberitahuan atau teguran dari DPP PPP terkait tuduhan dirinya tak patuh pada perintah partai. Menurutnya, berdasarkan AD/ART PPP, proses pemecatan itu harus melalui surat teguran I, II, dan III.
Adapun alasan Lulung mengatasnamakan DPW PPP DKI dalam mendukung paslon Anies-Sandi, disebabkan karena PPP kubu Romahurmuziy belum menentukan dukungan terhadap Cagub-Cawagub yang akan didukung pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sementara dari kubu Djan Faridz yang memilih untuk mendukung paslon petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, kata Lulung, bertentangan dengan asas yang dianut oleh PPP.
Alasan-alasan itulah yang membuat Lulung beralih untuk menyatakan dukungannya kepada paslon Anies-Sandi.
Adapun pemecatan dirinya dari Ketua DPW PPP, Lulung terang menyayangkan sikap DPP karena mengumumkannya kepada media. Ia merasa kredibilitasnya telah dirusak ke hadapan publik. (ms)