JAKARTA, SUARADEWAN.com – Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. Pasalnya, dalam proses penyidikan terdakwa Muhammad al-Khaththath dalam kasus dugaan pemufakatan jahat, sejumlah pihak mendesak penyidik kepolisian untuk segera membebaskan Khaththath dari tuduhan makar.
Menanggapi hal tersebut, Argo menegaskan bahwa dalam penyidikan kasus yang menjerat Sekjen Forum Umat Islam (FUI), harus ditegakkan sesuai dengan prosedur hukum tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Ya, hukum tidak dapat diintervensi,” kata Agro di Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Sampai saat ini, tambah Argo, Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli pidana umum dalam kasus tersebut.
Selain itu, guna proses penyidikan, polisi telah memperpanjang masa penahanan Khaththath.
Tetapi, Argo mempersilahkan Khaththath untuk mengajukan penangguhan penahanan. Kalau itu diajukan, penyidik yang akan menganalisis serta mempertimbangkannya.
Selain Khaththath yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, ada juga empat tersangka lainnya, yakni Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marid Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenai Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Selain itu, Veddrik dan Marad dijerat Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (ms)