JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sampai hari ini, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sejumlah pihak sudah melayangkan gugatan untuk itu, bahkan beberapa fraksi di DPR telah menandatangani hak angket “Ahok Gate”.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, keputusan untuk tidak memberhentikan Ahok dari posisi Gubernur DKI Jakarta ini, meski sudah dinyatakan terdakwa dalam kasus penistaan agama, tidaklah melanggar hukum. Alasannya, sebagaimana yang ditegaskan, ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara yang didakwakan kepada Ahok tersebut merupakan dakwaan alternatif, bukan dakwaan tunggal.
“Kan itu dakwaan alternatif, Mas dan Mbak sekalian bisa cek ke seluruh pengadilan apa benar itu dakwaan alternatif,” kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Terkait adanya desakan dari sejumlah pihak, seperti dari ACTA dan beberapa fraksi di DPR yang mengajukan hak angket karena status Ahok yang belum juga diberhentikan ini, Tjahjo mengatakan bahwa itu adalah hak mereka, hak ACTA juga hak anggota Dewan.
Sebagai contoh, tutur Tjahjo kembali, ada sejumlah kepala daerah yang statusnya juga terdakwa tetapi tidak diberhentikan. Jadi, menurutnya, hal ini tidak hanya terjadi dalam kasus Ahok saja.
“Padahal, ada loh kepala daerah yang dia terdakwa, tetapi tidak saya berhentikan selain Ahok karena dia dituntut di bawah lima tahun. Saya enggak mau sebut, ini masa tenang dan yang bersangkutan juga ikut pilkada sekarang,” jelas Tjahjo. (ms)