JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ustadz Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh empat warga Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana milik nasabah program intevestasi Condotel Moya Vidi.
Program investasi yang dikelola oleh Yusuf Mansur telah menyebabkan kerugian dari sejumlah nasabah dari berbagai daerah.
“Belakangan program itu bermasalah, investasi dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian,” ujar Sudarso Arief Bakuma, yang menjadi kuasa hukum para korban.
Sudarsono menerangkan, program ini menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat, disertai skema keuntungan yang dijanjikan.
“Tapi sampai sekarang investasi yang ditawarkannya itu tidak jelas,” sambungnya.
Saat ini baru ada empat korban dari Surabaya yang mengajukan laporan atas dugaan penipuan ini. Namun diperkirakan masih ada korbannya lainnya yang saat ini belum malapor.
“Kami yakin masih banyak investor nasabah yang merasa dirugikan dengan program ini, karena itu kami juga membuka posko pengaduan di Surabaya,” ujarnya.
Laporan ini dimasukkan pada Kamis 15 Juni 2017 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim yang bernomor 742/VI/2017/UMJATIM atas nama terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Yusuf Mansur. (dd)