JAKARTA, SUARADEWAN.com – Tanggal 12 – 14 Februari 2017, KPU DKI Jakarta sudah menetapkan bahwa tiga hari sebelum pencoblosan tersebut adalah hari/masa tenang. Tak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, juga media massa dilarang menayangkan iklan yang mengarah pada kepentingan kampanye untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Seperti diketahui, aturan ini mengikat untuk seluruh pasangan calon, untuk tim pasangan calon, dan orang per orang. Siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Di masa tenang ini, salah satu kandidat Pilkada nomor pemilihan 3 Anies Baswedan, ditengarai masih melakukan kampanye. Ia diduga berkampanye saat menjadi juri kehormatan lomba tumpeng dalam memperingati hari ulang tahun ke-9 Partai Gerindra di Gedung DPR RI.
“Tanggal 15 (Februari 2017), jangan salah pilih. Ada tiga kata kan: satu jangan, dua salah, tiga pilih,” ucap Anies dalam sambutannya di Ruang Fraksi Gerindra, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Atas tindakannya ini, salah satu Jubir Timses Ahok-Djarot, Raja Juli Antoni, melayangkan protes. Menurutnya, tindakan Anies tersebut adalah bagian dari kampanye di masa tenang.
“Itu retorika kampanye. Bawaslu dan KPU DKI harus bertindak. Retorika Anies menyerang Paslon Nomor 1 dan Nomor 2. Anies tidak taat aturan, masih kampanye di masa tenang,” tegas Toni.
Toni, yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), juga menuntut pembuktian dari Cagub yang selama kampanye mengaku diri sebagai pendidik dan pembawa kesejukan. Karena, nilainya, melakukan kampanye di masa tenang bisa memicu keributan.
“Masa tidak puas sudah kampanye 4 bulan, tidak bisa menahan diri 3 hari untuk masa tenang, apalagi Anies mengaku sebagai pendidik dan santun, tapi masa tenang masih kampanye,” tutup Jubir Timses Ahok-Djarot ini. (ms)