JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pasangan Calon Nomor 1 Agus Harimurti Yudhoyono – Sylviana Murni terancam kena sanksi pidana. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, setelah beredarnya kabar atau dugaan adanya pembagian jam tangan (arloji) bergambar Paslon Agus-Sylvi.
“Äpabila pembagian jam tangan bergambar Agus-Sylvi itu murni terbukti, ÿang bersangkutan akan kena sanksi pidana lantaran praktik politik uang. Kepolisian ya dalam hal ini punya pemahaman tersendiri, perihal praktik politik uang yang dilarang pada Pilkada,” ucap Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).
Mimah menjelaskan, terkait kasus itu pihaknya juga telah meminta jajaran Panitia Pengawas (Panwas) untuk melakukan pengecekan mendalam.
“Kita sudah minta bantuan Panwas Jakarta Utara untuk menelusuri hal tersebut. Maka dari itu kami cari dulu terkait siapa yang menerimanya. Infornya, yang dapat di wilayah Jakarta Utara,” tandas Ketua Bawaslu DKI Jakarta ini.
Lanjut Mimah, kasus dugaan pelanggaran ini akan diserahkan ke Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sebelum ditetapkan.
“Nanti dilihat dulu syarat-syaratnya, dari Gakkumdu yang formil.”
Seperti diketahui, larangan peserta Pilkada untuk memberi uang atau barang kepada (untuk mempengaruhi) pemilih terdapat dalam Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di peraturan ini tertulis, bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan sejumlah uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
“Sanksi pembatalan pencalonan dapat diberikan jika peserta Pilkada yang bersangkutan itu terbukti melakukan politik uang,” lanjutnya. (ms)