JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dalam rangka meringankan kasus yang menimpa Rizieq Shihab, Tim Kuasa hukumnya mengaku akan menghadirkan lima saksi ahli. Para saksi tersebut terdiri dari ahli pidana dan tata negara, ahli sejarah Pancasila, ahli teknologi informasi, ahli digital forensik, dan ahli bahasa.
Menurut Ki Agus Muhammad Choiri selaku Kuasa Hukum tersangka kasus penistaan Pancasilan dan pencemaran nama baik Presiden RI ke-1 Soekarno ini, selain Yusril Ihza Mahendra, pihaknya juga akan menghadirkan Mahfud MD.
“Semua sudah siap, termasuk yang menyatakan kesiapannya adalah Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD,” terang Ki Agus, Jumat (24/2/2017).
Di tempat terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD justru menyatakan penolakannya untuk menjadi saksi ahli dalam kasus yang menyeret pimpinan FPI Rizieq Shihab. Ia mengaku mengetahui ada niat dari tim kuasa Rizieq untuk menghadirkan dirinya sebagai saksi ahli di bidang pidana dan tata negara. Tetapi baginya, sejak berhendi jadi Ketua MK, ia tak bersedia menjadi saksi ahli di pengadilan.
“Pernah dulu hadir sebagai ahli di MK dalam perkara pengujian UU-KY karena diminta oleh KY sebagai lembaga negara dan dalam pengujian UU yang sifatnya abstrak. Bukan dalam kasus hukum yang konkrit. Untuk yang kasus HR ini pun saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap. Biar ahli-ahli yang lain saja yang dihadirkan,” tandas Mahfud.
Mahfud juga mengatakan bahwa sebagai mantan ketua lembaga yudikatif, ia merasa tidak pas untuk menjadi saksi di pengadilan.
“Ya, walaupun itu tak dilarang, tapi saya sendiri tidak mau,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus Rizieq Shihab ini berawal dari laporan Sukmawati Soekarnoputri, putri Seokarno, kepada Mabes Polri. Ia diduga telah melakukan penghinaan kepada Pancasila sekaligus pencemaran nama baik dari Presiden RI ke-1 itu. Mabes Polri sendiri pun melimpahkan kasus tersebut kepada Polda Jabar pada November 2016 lalu.
Atas pelaporan itu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154a tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada KUHP. (ms)