JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai bahwa pentersangkaan Rizieq Shihab bukanlah upaya aparat kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
Pernyataan tegas ini merupakan respon Din Syamsuddin atas penilaian yang dilontarkan oleh Presidium Alumni 212 yang sebelumnya menyatakan bahwa penetapan Rizieq sebagai tersangka dugaan chat mesum merupakan kezaliman rezim Presiden Joko Widodo sekaligus kriminalisasi terhadap ulama.
“Itu istilah-istilah yang muncul saja. Saya tidak tahu persis. Saya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI tidak merasakan. Walaupun ada juga gejala-gejala seperti itu, tetapi bukan isu besar,” jelas Din di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Justru menurut Din, yang paling penting mendapat respons hari ini adalah adanya kekuatan pemodal yang didukung oleh kekuatan negara. Dan itu, baginya, menimbulkan reaksi di masyarakat yang tak tanggung-tanggung berujung pada kekerasan, apalagi mengatasnamakan agama.
“Ini kalau tidak diatasi, tidak akan berhenti. Akan aksi reaksi. Ini saatnya tegakkan keadilan. Bukan hanya keadilan hukum, tapi juga (keadilan) ekonomi dan sosial,” lanjutnya.
Paham akan hal itu, Din pun menyinggung Pancasila sebagai ideologi negara yang sudah mengamanatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima). Karenanya, cara menyelesaikan persoalan tersebut, harapnya, bukan dengan adu kekuatan, melainkan penyelesaian akar masalah.
“Tapi setiap warga negara harus siap menghadapi persoalan hukum. Saya normatif saja. Kalau tidak berkeadilan akan dilawan oleh rakyat. Itu yang akan lahirkan distrust, tidak percaya lagi pada hukum dan akan membawa social disobedient (pembangkangan sosial),” tandasnya. (ms)