Dinilai Kekang Aktivis Kritis, ACTA Daftarkan Uji Materi Pasal Makar

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Penangkapan beberapa aktivis yang diduga melakukan permufakatan makar mendapat perhatian dari Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman. Dia menilai, Pasal 87 dan 110 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang percobaan permufakatan makar kerap dijadikan sebagai ‘senjata’ polisi untuk menangkap para aktivis yang mengkritisi pemerintah.

Habib mengatakan akan mendaftarkan pasal tersebut untuk dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berhak melakukan Judicial Review.

“Siang ini saya akan mendaftarkan uji materi,” kata Habiburrokhman, Senin (3/4/2017).

Menurutnya, Pasal 87 dan 110 KUHP tersebut tidak logis, karena menyamakan percobaan dan permufakatan jahat makar dengan makar itu sendiri.

Pasal 87 berbunyi, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.

Pasal 110 berbunyi, permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

Akibat penyamaan tersebut, tak jarang tersangka yang mengkritisi pemerintah rentan dijerat dengan dua pasal tersebut secara bersamaan dan dituduh melakukan percobaan permufakatan yang ancamannya sama dengan ancaman pidana utama makar.

“Apalagi beberapa waktu yang lalu banyak aktivis nasionalis maupun Islam ditangkap dengan dalih pasal itu,” imbuhnya.

Kedua pasal ini juga jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak mendapatkan kepastian hukum dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Saya juga berharap agar jangan ada penangkapan dan penahanan terhadap warga negara Indonesia hanya karena melakukan rapat-rapat dan menyampaikan pendapat yang mengkritisi pemerintah. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap aktivis kritis,” pungkasnya kader Partai Gerindra ini. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90