Diperiksa 7 Jam, Habib Rizieq Sebut Barang Bukti Hasil Editan

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Tersangka kasus dugaan Penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno, Habib Rizieq Shihab diperiksa Polda Jabar senin (13/2/17) . Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara yang disangkakan kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI)

“Pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka ini untuk kelengkapan berkas perkara. Sehingga nanti, kami bisa secepatnya tahap satu ke pengadilan,”  ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 7 jam, penyidik mencecar HabibRizieq dengan 34 pertanyaan terkait barang bukti video yang memuat pernyataannya yang isinya diduga melecehkan Pancasila.

Namun Habib Rizieq tetap membantah bahwa pernyataannya di dalam video tersebut  yang dianggap menghina lambang negara yang dijadikan objek sangkaan pelapor merupakan hasil editan.

“Sampai saat ini, kalau menyangkut video itu, tetap sama ya, (Rizieq) masih menyangkal dan menganggap kalau video itu editan. Silakan saja, karena kita sudah melalui proses gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi ahli, termasuk dari Puslabfor dan ahli IT,” tutur Yusri

Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarno Putri karena dianggap telah melecehkan lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina kehormatan martabat Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.

Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90