
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Rabu (22/2) untuk pertama kalinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menjadi tersangka dalam kasus suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Jadi silakan diperiksa, hari ini untuk pertama kali sejak saya ditahan. Saya akan bicara apa adanya dengan KPK, InsyaAllah kebenaran itu ada di pengadilan,” kata Patrialis di Gedung KPK, Rabu (22/2).
Terkait pemeriksaannya itu, mantan hakim yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 16 Februari lalu ini, memohon doa kepada seluruh bangsa Indonesia.
“Saya mohon doa kepada seluruh bangsa Indonesia, saya tahu banyak warga negara Indonesia yang mendoakan saya,” harapnya. (ZA)