
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia, Bayu Wicaksono memberikan klarifikasi terkait tertangkapnya Direktur utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (30/3/17) kemarin.
“Ini perlu diluruskan, pimpinan kami bukan terkena OTT,” terang Bayu Wicaksono, Jumat (31/3/17).
Bayu menuturkan, KPK menjemput M Firmansyah Arifin pada Kamis (30/3/2017) malam pukul 22.00 WIB saat direksi sedang menggelar pertemuan internal persiapan rapat dengan Kementerian BUMN pada esok harinya. Penjemputan itu, lanjutnya, untuk dimintai keterangan terkait OTT di Jakarta.
“KPK memerlukan keterangan dari pimpinan atas OTT di Jakarta, karena itu beliau dibawa ke Jakarta,” pungkasnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait koruptif itu terjadi di lingkungan BUMN yang bergerak di bidang industri galangan kapal yakni PT PAL Indonesia.
Belakangan, KPK menyebut salah satu yang tertangkap adalah Direktur utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin. Ia ditangkapn atas dugaan menerima suap fee pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina. (DD)