JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberi klarifikasi soal isu pertemuannya dengan tersangka megaproyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namanya disebut dalam sidang pertama kasus korupsi e-KT yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Melalui akun Twitter pribadinya @anasurbaningrum, ia membantah ikut menerima uang dari hasil proyek tersebut. Dalam klarifikasi yang ditulisnya, ada 20 poin utama yang berisi keluh kesahnya tentang isu keterlibatan dirinya ini.
“Ada teman yang menyampaikan: siap-siap dapat serangan fitnah baru katanya. Terkait dengan kasus e-KTP, katanya nama saya juga tersebut di dalam surat bagian dakwaan. Entah apa persisnya,” tulis Anas, Rabu (8/3/2017).
Ia membantah jika dirinya disangkutkan dengan aliran dana. Ia yakin bahwa fakta tersebut tidak ada sama sekali.
Selain itu, penghuni Lapas Sukamiskin ini juga menyinggung soal kasus Hambalang yang membuatnya harus mendekam 14 tahun di bui. Ia lagi-lagi yakin bahwa sebuah fitnah pada waktunya akan kembali pada pelakunya (si pembuat fitnah).
“Dulu, pada apa yang disebut sebagai ‘kasus Hambalang’, betapa banyak ‘orang itu’ bikin cerita fiksi yang dikarang-karang. Sudahlah, lebih baik berhenti bikin fitnah-fitnah. Tidak ada gunanya. Hukum alam bilang: setiap butir fitnah akan kembali kepada pelakunya. Kapan, itu hanya soal waktu,” tegas Anas mengingatkan.
Di akhir paragraf surat klarifikasinya, Anas menyeru untuk merenungi amal-amal perbuatan selama di dunia. Dalam pada itu, ia tak lupa mengutip salah satu ayat dalam al-Quran.
“Kata Quran: ‘to savee one life is to save all of humanity’. Makna lainnya: ‘zalim kepada satu orang sesungguhnya sama dengan zalim kepada seluruh umat manusia’. Buah dari benar atau finah, adil atau zalim, kelak akan menyertai kita di alam keabadian. Mari kita renungkan,” terangnya kembali. (ms)