
JAKARTA,SUARADEWAN.com- Nama Ketua DPR Setya Novanto belakangan ini santer disebut-sebut sebagai salah satu nama “beken” yang menikmati dana hasil pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK atau e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2 trilliun lebih.
Nama Setnov, panggilan akrabnya, muncul dari pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Tersangka korupsi tersebut menyebut Setnov merupakan “Bos” yang mengendalikan mega proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun itu.
Menanggapai tudingan tersebut, Setnov secara tegas membantah segala tudingan miring yang dialamatkan kepadanya yang menyebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Setnov menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Kalau itu kan kita tahu Nazar bicara beberapa tahun lalu, saya lihat dan dengar pernyataannya di beberapa media saat itu. Seingat saya dan saya bersumpah tidak pernah bersama-sama membicarakan masalah e-KTP, silakan tanya ke Nazar lagi. Saya juga tidak ngerti kok saya dikait kaitkan dan disebut-sebut Nazar saat itu,” tegas Setnov di Jakarta, Selasa (7/3/17).
Kasus e-KTP kembali mendapat sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka, yakni mantan Dirjen Dukcapil, Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan e-KTP.
KPK pun sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan Tipikor. Selanjutkan akan mulai disidangkan pada pekan ini, Kamis (9/3/17) mendatang.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, nama-nama yang terindikasi teribat akan diungkap dalam persidangan.
“Tunggu saja di persidangan. Soal tersangka baru nanti juga kelihatan di persidangan siapa-siapa saja yang akan dianggap sebagai turut serta apakah sebagai saksi dan lain-lain itu akan jelas di persidangan,” terang Syarif di Jakarta, Senin (6/3/17).
“Di situ kan terdakwa sekarang ada dua nama. Jadi nama-nama lain yang ada di berkas perkara tebal itu akan ditindaklanjuti lebih lanjut itu yang akan disebut di dalam persidangan nanti siapa-siapa saja,” sambungnya. (DD)