Dituding Ancam Saksi, KPK: Tidak Masalah

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP Miryam S. Haryani menuding penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengancam dirinya dalam proses pemberian keterangan.

Hal ini pun ditanggapi oleh Novel Baswedan, salah seorang penyidik KPK, dan membantah melakukan pengancaman terhadap politikus Partai Hanura tersebut. Ia menyebut bahwa peristiwa tersebut ada rekamannya dan itu bisa menjadi bukti dalam keterangan sidang selanjutnya.

Semua ada rekamannya. Rekamannya itu video dan audio visual,” kata Novel di KPK, Jumat (24/3/2017).

Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Miryam berkaitan dengan posisinya sebagai anggota Komisi II DPR saat proyek e-KTP tersebut dibahas di Senayan. Dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Miryam pun sudah dilakukan KPK sebanyak empat kali dengan penyidik yang berbeda-beda.

“Selama pemeriksaan ada rekaman yang menjadi bukti tidak ada unsur ancaman dalam setiap pemeriksaan. Apabila kesaksian Miryam tidak benar, dia justru dapat dikenakan pidana,” tambah Novel.

Dalam persidangan lanjutan kasus e-KTP kemarin, Kamis (23/3/2017), jaksa penuntut umum berencana akan menghadirkan tiga penyidik yang disebut Miryam telah mengancam dirinya di persidangan selanjutnya. Novel sendiri tidak keberatan jika harus dimintai keterangan perihal itu.

“Nanti sesuai dengan kebutuhan, kalau dibutuhkan, tidak masalah,” katanya. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90