JAKARTA, SUARADEWAN.com — Hukuman membayar uang pengganti kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik bisa menjadi pukulan telak bagi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Vonis itu bakal menggerus harta kekayaannya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Novanto mengganti uang USD7,3 juta atau setara dengan Rp101,34 miliar (kurs Rp13.883 per USD) dikurangi Rp5 miliar yang sudah diserahkannya kepada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Total, dia harus membayar Rp96,34 miliar.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Yanto menyebut harta benda Novanto akan disita bila dalam satu bulan setelah setelah putusan inkrah belum membayar uang pengganti. Aset-asetnya akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda mencukupi untuk mengganti uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Pengadilan Tipikor tak menjelaskan pasti apakah Novanto harus membayar uang pengganti dalam bentuk rupiah atau dolar. Pengadilan hanya menekankan uang pengganti yang harus dibayar sesuai dengan bunyi putusan yang dibacakan hakim.
“Disuruh bayar USD7,3 juta,” kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso kepada Medcom.id, Rabu, 25 April 2018.
Di sisi lain, kekayaan Novanto yang disampaikan ke dalam laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN) per 13 April 2015 sebesar Rp114,76 miliar. Saat itu, dia menjadi ketua DPR. Dia juga memiliki USD49.150 atau setara Rp682,3 juta. Total kekayaan Novanto dalam rupiah saat itu sekitar Rp115,45 miliar.
Kekayaannya didominasi harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp81,73 miliar. Aset itu tersebar di Jakarta Selatan sebanyak delapan bidang, Jakarta Barat dua bidang, Kabupaten Bogor empat bidang, serta Kota Bekasi dan Kupang masing-masing satu bidang.
Sementara itu, harta berupa giro dan setara kas lain milik Novanto senilai Rp21,297 miliar dan USD49.150. Dengan fulus ini, Novanto pun perlu mengandalkan asetnya untuk membayar uang pengganti. Aset-asetnya berupa rumah hingga mobil mewahnya terancam ludes.
Total kekayaan Novanto bila harus membayar uang pengganti Rp96,34 miliar hanya tersisa Rp19,11 miliar dari mulanya Rp115,45 miliar pada 2015. Perhitungan ini dengan asumsi dia menggunakan fulusnya sendiri tanpa bantuan orang dekat untuk membayar uang pengganti.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor meyakini Setya Novanto telah memperkaya pihak lain dalam kasus korupsi KTP elektronik. Ia juga dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dari kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
“Menimbang unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” ucap anggota Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan analisis yuridis.
Novanto dipercaya menerima uang sebesar USD7,3 juta (setara Rp65,7 miliar dengan kurs saat itu Rp9.000 per USD) dan jam tangan Richard Mille seharga USD135 ribu. Harta itu ia terima dari pengusaha pelaksana proyek KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Hakim pun memvonis Novanto 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Novanto juga diharuskan membayar uang pengganti USD7,3 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. Hak politik Novanto juga dicabut lima tahun setelah dia menjalani masa hukumannya. (MCI)