Djarot Resmi Jadi Plt Gubernur DKI Sore Ini

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Terkait vonis hukuman 2  tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan surat penugasan sebagai Plt. Gubernur DKI Jakarta pada Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.

Surat tersebut akan dikirimkan Mendagri ke Djarot pada hari ini juga, tepatnya pada pukul 16.30 WIB petang ini.

“Kami atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub Djarot pukul 16.30 WIB sore ini,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5).

Melalui penugasan itu, Djarot berarti akan mengambil alih komando administratif tertinggi di eksekutif DKI Jakarta itu hingga masa jabatannya berakhir pada Oktober 2017 mendatang.

Tjahjo mengungkapkan, pemberhentian sementara terhadap Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta masih menunggu salinan resmi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebagaimana diketahui, hari ini Selasa (9/5) Ahok menjalani sidang vonis kasus penodaan agama di auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam sidang itu majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap Ahok. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni menuntut Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (za/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90