DPR Ajukan Usulan Ojek Online Jadi Perusahaan Transportasi

SUARADEWAN.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengusulkan perusahaan IT seperti Gojek, Grab, dan Maxim menjadi perusahaan transportasi. Namun hal tersebut mendapat sanggahan dari Presiden Grab Indonesia Ridzki Karmadibrata.

“Apakah DPR memahami bisnis prosesnya? Bagaimana kami sebagai aplikator itu bekerja? Sementara izin usaha dari Kominfo sebagai perusahaan IT,” sanggahnya.

Sanggahan yang sama terhadap upaya DPR tersebut juga berasal dari Development Manager Maxim Indonesia Imam Mutamad Azhar. Ia mengatakan bahwa ojek online dan pengemudi taksi adalah mitra, bukan atasan dan bawahan. “Yang menjadi pengusahanya itu pengemudi. Kami hanya memfasilitasi.” Menurutnya, perusahaan aplikasi bisa bangkrut bila harus menggaji pengemudi taksi atau ojek online.

Sedangkan Hamka Baco Kady, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar, membandingkan perusahaan taksi dan ojek online dengan perusahaan transportasi BlueBird. Menurutnya BlueBird adalah contoh perusahaan transportasi yang benar. “Dia online dan offline,” jelasnya.

Suryadi Jaya Purnama, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, juga menyudutkan ilegalitas ojek online. Ia menyatakan bahwa ojek online kendaraan roda dua adalah ilegal.

“Kendarån roda dua bukan angkutan umum sehingga tidak punya payung hukum,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, pada Senin (7/11).

Padahal, ada dua regulasi di mana ojek online beroda dua semestinya dapat berpayung yakni pada Permenhub No. 12 tahun 2019 dan Kemenhub No. KP 667 tahun 2022. Regulasi pertama tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Yang kedua tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Chief of Public Policy and Government Relations GoTo Shinto Nugroho mengatakan pihaknya memahami UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga mengatakan pihaknya selalu berkomunikasi dengan pemerintah mengenai kebijakan terkait dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Ridwan Bae, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golongan Karya masih mempertanyakan pendapat para pengemudi ojek online tentang wacana konversi perusahaan aplikasi IT ke perusahaan transportasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90