DPR RI  

DPR Akan Inisiasi RUU Perubahan Iklim

Jakarta, suaradewan.com– Ketua Green Economic Caucus (GEC) DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan, bahwa GEC berinisiasi untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan iklim. Menurutnya, langkah ini adalah kesepakatan Indonesia saat konferensi perubahan iklim atau COP (Conference of Parties) 21 di Paris, Perancis, yang digelar akhir tahun 2015 lalu.

“Kita dalam Kaukus Ekonomi Hijau yang terdiri dari beberapa anggota DPR memikirkan untuk melakukan inisiasi terhadap RUU perubahan iklim. Sekaligus dalam upaya memperkuat perlindungan tehadap lingkungan,” ujar Satya di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/2).

Satya juga mengatakan, bahwa inisiasi ini adalah tujuan utama jangka pendek terkait kesepakatan yang dibuat Indonesia dalam COP 21 tentang perubahan iklim yang dibuat dan disepakati Indonesia. Hal tersebut menurutnya penting dilakukan, agar nantinya penjagaan lingkungan, mempunyai implikasi hukum yang harus dijalankan.

“Sehingga diusahakan agar inisiasi untuk UU perubahan iklim itu menjadi kenyataan. Apalagi inisiasi itu memang menjadi hak dari anggota dewan yang bisa diusulkan secara individu anggota dewan ataupun melalui kaukus,” paparnya.

Politisi Golkar ini juga mengatakan, pertemuan yang dilakukan GEC DPR dengan aktivis dan pemerhati lingkungan adalah sebagai masukan untuk GEC dalam menentukan langkah selanjutnya terkait hal tersebut.

“Pertemuan-pertemuan seperti ini memberikan ruang kepada kita untuk memperjuangkan dalam proses legislasi itu dalam waktu yang tidak lama lagi. Itu cara-cara kita di dalam proses legislasi yang ada,” jelasnya.

Anggota Komisi VII ini juga mengatakan bahwa RUU tentang perubahan iklim sangat diperlukan. Agar, aksi yang dilakukan oleh seluruh pihak dalam memperbaiki isu perubahan iklim saat ini, memiliki payung hukum yang jelas.

“Ini sangat diperlukan, supaya aksi yang dijalankan oleh para pelaku baik di seluruh kementerian, maupun stakeholder lainnya seperti parlemen dan khususnya swasta sesuai secara hukum. Apalagi Indonesia sudah berkomitmen, untuk menurunkan emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030, serta ikut andil dalam menurunkun suhu bumi dibawah dua derajat celcius,” jelasnya.

Lebih jauh Satya mengaku, bahwa dirinya belum dapat memastikan kapan RUU ini akan dibahas lebih lanjut. Tapi, menurutnya, keberadaan RUU tersebut penting di tengah kondisi iklim Indonesia yang kian tidak menentu.

“Kita belum bisa memastikan, ini kan baru wacana yang kita melihat pentingnya adanya UU perubahan iklim. Mengingat banyaknya proses yang harus dijalankan, tidak hanya pada satu sektor tapi pada seluruh sektor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90