Komisi III DPR RI Akan Panggil BPN Terkait Mafia Tanah

SUARADEWAN.com – Komisi III DPR RI mengadakan kunjungan ke Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Singingi Kuantan, Riau, pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022. Kunjungan tersebut guna mendengar aspirasi masyarakat terkait permasalahan sengketa tanah.

Sarifudin Suding, salah seorang anggota Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa penegakan hukum tentang sengketa tanah masihlah timpang.

“Ketika masyarakat melakukan aktivitas di situ (tanah yang tersengketa, dan umumnya merupakan lokasi perusahaan) serta merta meeeka dilaporkan, ditangkap, dan sebagainya. Karena itulah kekuatan para pemilik modal di situ. Dengan uangnya menggunakan para aparat. Saya kira harus kita hentikan dan ubah paradigma. Jangan masyarakat selalu jadi korban!” Suding menuturkan kekesalannya sebagai wakil rakyat di Komisi III DPR RI.

“Mafia tanah itu bukan masyarakat, tapi para pemegang otoritas dalam menerbitkan berkas. Di situlah mafia tanah ada,” imbuhnya.

Anggota legislatif dari Fraksi PAN tersebut menghimbau agar kepolisian daerah dan kejaksaan tinggi lebih jeli dalam menelusuri terbitnya surat-surat tanah sekaligus hak yang menyertainya. Pemalsuan surat-surat tanah oleh perusahaan selalu merugikan masyarakat setempat.

Mulfachri Harahap, anggota Komisi III DPR RI, mengatakan akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan mafia tanah seperti di atas.

Ia meyakini bahwa BPN adalah kunci untuk membantu menghentikan menjamurnya mafia tanah. Karena BPN mempunyai otoritas dalam melegalkan surat-surat kepemilikan tanah.

“BPN merupakan mitra dari Komisi II, tetapi meskipun begitu kami akan tetap koordinasikan dan komunikasikan temuan-temuan yang kami dapat di lapangan kepada teman-teman Komisi II yang bermitra dengan BPN agar nantinya dapat kita panggil BPN itu,” ungkap Mulfachri seperti dikutip di akun instagram @dpr_ri. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90