DPR Ancam Boikot Anggaran KPK-Polri, Pakar Hukum Pidana: Itu Tindakan Politikus Recehan

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Rencana pemboikotan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat respon keras dari sejumlah kalangan. Salah satunya adalah pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar.

Apa yang bakal dilakukan oleh anggota DPR terhadap KPK-Polri ini, menurutnya, adalah bukti bahwa anggota DPR tersebut merupakan politikus recehan.

“Ini menggambarkan bahwa para anggota DPR itu bukan negarawan, melainkan politikus recehan yang selalu menggunakan kekuasaan untuk kepentingan rakyat,” terangnya, Rabu (21/6/2017).

Tak tanggung-tanggung, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini juga menilai tindakan anggota DPR tersebut merupakan tindakan yang semena-mena dan kekanak-kanakan.

“Ancaman-ancaman yang dilakukan merupakan perbuatan kekanak kanakan, mengelola negara dengan cara-cara yang seenaknya,” ujarnya.

dinilai sebagai tindakan yang semena-mena. Hal tersebut diungkapkan oleh pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar.

Menurut Dosen Hukum Pidana Univeristas Trisakti ini, apa yang dilakukan oleh DPR justru menampakkan dirinya sebagai politikus recehan.

Bagi Abdul, kalau pun nanti ancaman DPR itu diwujudkan, tetap saja budget atau keuangan KPK dan Polri tidak akan terganggu. Jadi ini akan sia-sia.

Hanya saja, tindakan tersebut hanya akan mempengaruhi biaya anggaran atau akan sama dengan anggaran tahun lalu.

“Dengan mindset balas dendam ini, saya memprediksi DPR tetap akan merekomendasikan perubahan UU KPK. Bahkan lebih ektreem lagi selain melemahkan juga berusaha membubarkan KPK,” pungkasnya. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90