
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pembahasan sistem dan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera dilaksanakan.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyebut, Komisi II DPR akan memulai pembahasan setelah menggelar pertemuan dengan Panitia Seleksi (Pansel) pada Kamis 30 Maret 2017 mendatang.
“Setelah kita dengar Pansel maka Komisi II akan bahas sistem dan mekanisme, apa seperti yang dulu satu-satu atau sekaligus maju berapa orang kemudian diberi pertanyaan dan sebagainya,” terang Zainudin di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/17).
Politisi Partai Golkar mengatakan, Komisi II DPR menetapkan jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu, yang direncanakan 3-5 April 2017 setelah rapat internal komisi pada Senin (27/317).
“Alokasi waktu uji kelayakan tanggal 3-5 April 2017 sehingga pada 6 April hasilnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR,” tuturnya.
Hingga kini DPR tak kunjung melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU dan Bawaslu, padahal sejak Februari 2017, pemerintah melalui Pansel calon Komisioner KPU dan Bawaslu telah mengirimkan 14 nama calon Komisioner KPU dan 10 nama calon Komisioner Bawaslu.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian memberikan tenggat waktu ke DPR hingga 12 April 2017. (DD)