DPR RI  

DPR Belum Sepakati Waktu Fit and Proper Test Calon Komisioner KPU dan Bawaslu RI

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Anggota DPR RI dari Komisi II masih berbeda pendapat tentang waktu pelaksanaan fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Wakil ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, menginginkan uji kepatutan dan kelayakan itu dilaksanakan setelah RUU Penyelanggaraan Pemilu (RUU Pemilu) dirampungkan oleh DPR. Dia beralasan dalam revisi UU Pemilu yang sedang dibahas itu bisa saja nanti ada perubahan aturan dan segala hal yang terkait dengan Pemilu.

Namun menurut Anggota Komisi II Rahmat Hamka, revisi UU Pemilu yang sedang diproses DPR itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda fit and proper test calon komisioner KPU dan Bawaslu RI. Pasalnya, masa bakti para pimpinan KPU dan Bawaslu yang sekarang sudah akan habis. Jika uji kelayakan dan kepatutan itu ditunda, konsekuensinya adalah terjadi kekosongan dalam kepemimpinan di KPU dan Bawaslu yang kedepannya akan menghambat tahapan Pemilu.

“Harusnya, dalam melaksanakan Tupoksi, Komisi II tetap berpedoman terhadap aturan yang berlaku. Tidak boleh terbelenggu oleh peraturan yang akan dan masih dalam proses. Ini hal penting yang harus menjadi landasan,” kata Rahmat.

Menurut Rahmat, ketika pemerintah sudah melaksanakan kewajibannya untuk memproses calon komisioner KPU dan Bawaslu, dan sudah menyodorkan 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama calon komisioner Bawaslu ke DPR, maka selanjutnya adalah tugas DPR untuk menyeleksi nama-nama itu menjadi tujuh orang komisioner KPU dan lima orang komisioner Bawaslu.

Diketahui, saat ini di DPR RI sedang berkembang wacana untuk menambah jumlah komisioner KPU dan Bawaslu RI. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90