JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRI RI) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut surat pencekalan terhadap Setya Novanto. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, di kompleks Parlemen, Jakarta.
“Kita akan segera kirim (surat) langsung untuk mendapat tanggapan Presiden agar membatalkan cekal kepada Ketua DPR (Novanto),” ujar Fahri di kompleks Parlemen, Rabu, (12/4/2017).
Menurut Fahri, pencekalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setnov akan berdampak pada sejumlah agenda internasional DPR.
Diterangkan bahwa dalam kurun waktu enam bulan ini (masa pencekalan Ketua DPR), terdapat sejumlah agenda penting, di antaranya Muslim Information Technology Association (MIFTA) dan pertemuan pimpinan parlemen negara-negara industri yang juga diikuti oleh Meksiko dan Australia.
“Itu semuanya mengharuskan kehadiran beliau (Novanto),” imbuh Fahri.
Selain itu, alasan lain dari tuntutan ini karena pimpinan DPR, kata Fahri, menemukan beberapa kekeliruan dalam pencekalan KPK tersebut. Di antaranya aspek prosedural dan etika.
Di aspek prosederual, ada pelanggaran menurut Fahri terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 6 tentang Keimigrasian.
“Belum masuk pada proses pro justice, dia (Novanto) saksi. Berdasarkan keputusan MK yang menganulir salah satu pasal di UU Imigrasi, itu tidak boleh dilakukan,” lanjutnya.
Sementara di aspek etika, tambah Fahri, tak perlu ada kecurigaan yang berlebihan mengingat Novanto bersikap kooperatif dalam proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Terkait dengan pencekalan pimpinan lembaga tinggi negara, Fahri menekankan untuk melalui proses yang ketak dan teliti.
“Apalagi berdasarkan UU MD3, Ketua DPR memiliki posisi yang penting dalam struktur kenegaraan,” pungkasnya kembali. (ms)