SUARADEWAN.com – Pelantikan Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi oleh Presiden pada tanggal 23 November 2022 kemarin mendapat kritik keras. Ada pun Guntur Hamzah ditunjuk oleh DPR RI untuk menggantikan Aswanto yang mereka copot.
Dengan keputusan yang direstui Presiden ini, DPR RI dinilai telah mengobok-obok Mahkamah Konstitusi, dan melanggar aturan tentang penggantian Hakim Kontitusi.
Berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat sebagai Hakim Konstitusi hingga memasuki usia pensiun. Tetapi hal ini tidak berlaku karena sikap DPR RI.
Keputusan DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan dinilai tidak transparan.
“Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh.” Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto berpendapat tentang pencopotan Aswanto pada 30 September 2022.
“Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah,” tambahnya lugas. Bambang Wuryanto adalah politisi yang berasal dari partai PDI-P. ***