SUARADEWAN.com – DPR RI, dipimpin oleh Puan Maharani mengadakan sidang paripurna pada tanggal 17 November 2022 di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan itu DPR RI memutuskan RUU Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang. Dengan kata lain, Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi baru.
DPR RI memang mempercepat proses pemekaran Papua akhir-akhir ini. Dengan percepatan ini diharapkan otonomi yang diberikan dapat mendukung penyelesaian konflik dan mempercepat pembangunan di Papua.
Dalam sidang tersebut hadir antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan Menteri Keuangan, dan Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi yang ke-38 di Republik Indonesia. Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya terletak di Kota Sorong.
Wilayah Papua Barat Daya, antara lain, termasuk juga Kabupaten Raja Ampat, yang merupakan salah satu gugusan pulau paling indah di dunia.
Sedangkan untuk Penjabat Gubernur, Tito Karnavian mengatakan,” Kita akan mengeluarkan Perpu sesegera mungkin. Lalu dilanjutkan pelantikan Penjabat Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya. Dan setelah itu, Perpu setelah diundangkan kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapat persetujuan.”
Tito mengatakan proses harus sesuai dengan tahapan yang berlaku dan dikerjakan dengan cepat. Hal ini berkaitan dengan persiapan KPU yang juga sedang berlangsung.
“Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini,” tandasnya. ***