JAKARTA, SUARADEWAN.com – Anggota DPR RI dari Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara dan agraria hari ini (9/2) mendatangi kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, untuk memastikan kebenaran informasi soal dugaan ratusan ribu e-KTP palsu yang dikirim dari Vietnam.
Namun sayangnya pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menolak memberikan informasi maupun klarifikasi mengenai hal tersebut kepada anggota Komisi II DPR RI, dengan alasan Kepala Kantor Bea dan Cukai sedang tidak ada ditempat karena ada assesment di Kementrian Dalam Negeri.
“Kepala kantor tidak di tempat karena ada assesment di Kemendagri. Kalau informasi kami satu pintu. Kami akan tetap jaga kerahasiaan. Kami tidak diberikan kewenangan untuk menyampaikan informasi,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soetta, Amir, saat menerima Anggota Komisi II DPR RI di kantor Bea Cukai, Bandara Soetta, Jakarta, (9/2)
Agung Widyantoro satu dari anggota Komisi II yang melakukan sidak menyesalkan hal tersebut. Karena tidak bisa melihat bukti fisik e-KTP, ia meminta kepada pihak bea dan cukai untuk memperlihatkan dokumen pengirimannya saja.
“Kami ingin lihat manifes tentang pengiriman e-KTP. Tetapi anda menolak dengan alasan tidak punya kewenangan untuk memperlihatkan barangnya, atau barangnya tidak ada, atau perlu izin tertulis? Kalau yang diperlukan izin tertulis apakah surat yang saya bawa dari pimpinan komisi II ini tidak berlaku,” kata Agung sembari memperlihatkan surat izin.
Sebelumnya Agung menyebutkan bahwa sesuai informasi yang dia terima mengenai e-KTP yang diduga palsu tersebut jumlahnya mencapai ratusan ribu. “Sekitar 450 ribu e-KTP,” kata politisi Partai Golkar itu.
Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Sutriono mengatakan, dengan tidak diizinkannya rombongan DPR melihat e-KTP, akan menimbulkan kecurigaan bea dan cukai terlibat kriminal dan melakukan konspirasi.
Kedatangan Komisi II DPR RI yang telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR ini untuk menindaklanjuti penolakan Bea dan Cukai terhadap dua anggota DPR, Lukman Edy dan Fandi Utomo yang melakukan sidak sehari sebelumnya, Kamis (8/2). (ZA)