JAKARTA, SUARADEWAN.com – Anggota Komisi III DPR RI menerima beberapa perwakilan dari massa aksi 212 yaitu Sekjen Forum Umat Islam Muhammad Al Khathath dan Ketua Umum Parmusi Usamah Hisam di gedung DPR. Dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi III mengapresiasi langkah untuk menyatakan pendapat umat Islam di depan Gedung DPR RI, Selasa (21/2).
Bambang Soesatyo Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, bahwa DPR memiliki mekanisme-mekanisme dan tuntutan masyarakat, hal ini sudah diakomodir oleh beberapa fraksi di DPR. Terkait Hak Angket soal aktif kembalinya Ahok sebagai Gubernur DKI dengan status terdakwa.
“Ada empat fraksi dan 90 anggota dewan yang sudah menandatangani hak angket, pengesahan di sidang paripurna apakah berhasil atau gagal bergantung pada mekanisme dan peta politik. Anggota DPR masih memiliki hati nurani,” kata Bambang.
Ia pun melanjutkan bahwa mekanisme hak dalam menyatakan pendapat dimungkinkan jika hak angket dapat dilalui. Jika nantinya ditemukan pelanggaran UU diteruskan hak menyatakan pendapat sesuai dengan suasana di DPR.
Pada aksi 212, Komisi III DPR menerima 23 orang perwakilan peserta aksi 212 untuk berdialog. Pada aksi 212 pernyataannya adalah perwakilan umat Islam menuntut supaya DPR serius soal hak angket penonaktifan Ahok setelah Ia berstatus sebagai terdakwa.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan Mulafchri Harahap, dan Sejumlah Anggota Komisi III DPR antara lain Akbar Faizal, Didik Mukriyanto, Arsul Sani, Muhammad Syafii, Dwi Ria Latifa, Masinton Pasaribu, Risa Mariska, Aboebakar Al Habsy serta Tb Sumandjaja. (ET)