LHOKSEUMAWE, SUARADEWAN.com– DPR Kabupaten Aceh Utara merekomendasikan pembekuan Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) milik Pemerintah Aceh Utara. Hal ini dilakukan lantaran pengelolaan perusahaan tersebut dinilai tidak membawa dampak pada peningkatan pendapatan asli daerah kabupaten tersebut.
“Tahun lalu, kita di DPRK sudah membuat panitia khusus (Pansus) soal aset, salah satunya yang diteliti oleh Pansus adalah PDBU. Rekomendasi kami agar pemerintah membekukan perusahaan itu, lalu menata ulang, jika memang tak sanggup lagi, boleh juga dibubarkan,” kata Wakil Ketua DPR Aceh Utara, Abdul Muthalib, Jumat (3/3/17).
Dia menyebutkan, satu-satunya aset yang masih berfungsi yaitu Hotel Lido Graha. Sementara itu aset perusahaan itu yang lain seperti pabrik es di Kecamatan Seunuddon, Tangki CPO di Kecamatan Dewantara, Pabrik Garment di Lhokseumawe dan Kapal Marissa semuanya tak berfungsi.
Khusus Kapal Marissa bahkan sudah karam beberapa tahun lalu di perairan Aceh Singkil.
“Aset yang begitu besar, ditaksir Rp 38 miliar itu telantar begitu saja. Kami minta ini dikaji serius, jika pun ditata ulang tempatkan profesional bisnis di situ,” katanya.
Dia mengingatkan pemerintah bahwa tujuan perusahaan itu didirikan menghasilkan laba untuk mendanai pembangunan Aceh Utara.
“Jika lebih besar mudharat daripada manfaat, kami pasti akan menyetujui pembubaran perusahaan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan PDBU telah setahun tak mampu menggaji karyawannya. Pasalnya perusahaan plat merah itu tak memiliki penghasilan. Bahkan, direktur utama Yus Abdullah mengundurkan diri, kini diganti oleh pelaksana tugas yaitu Yufriansyah yang sebelumnya menjabat kepala bagian umum PDBU Aceh Utara. (ET)