Dua Adik Gamawan Fauzi Dicecar Jaksa KPK di Sidang Korupsi e-KTP

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di sidang korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Mereka adalah Azmin Aulia dan Afdal Noverman.

Kepada Azmin, jaksa mempertanyakan soal aset yang dibelinya dari Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos, seorang anggota Konsorsium PNRI yang menang tender proyek e-KTP.

“Enggak ada hubungannya. Satunya tanah, satunya KTP, hubungannya apa?” kata Azmin saat bersaksi di persidangan, Kamis (18/5/2017).

Untuk Afdal Noverman, jaksa meminta penjelasannya soal uang dipinjam kakaknya (Gamawan) untuk membeli tanah berobat dan beternak di kawasan Bogor, Jawa Barat.

“Sekitar tahun 2013, Pak Gamawan ajak saya beli tanah. Saya keberatan, uangnya juga kurang, akhirnya dipinjam uang saya,” terang Afdal.

Dari keterangan mereka, terungkap bahwa ada dua aset yang Azmin beli dari Paulus Tannos, yakni rumah toko (ruko) seharga Rp 2,5 miliar dan tanah seluas 2.425 meter persegi di kawasan Brawijaya seharga US$ 3,1 juta atau sekitar Rp 31 miliar. Sementara di akta pembelian tanah tertulis seharga Rp 20 miliar.

“Agar pajaknya kecil,” tandasnya.

Adapun uang yang Afdal pinjam ke Gamawan adalah sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diakui sebagai uang pribadi Afdal. Ada perjanjian tertulis antara dirinya dengan Gamawan terkait peminjaman itu.

“Dulu ada perjanjian tertulis, sudah saya bakar perjanjiannya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, baik Azmin maupun Afdal, kedua nama adik Gamawan ini disebut-sebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Keduanya disebut pernah memberi uang US$ 2,5 juta kepada Gamawan. Uang tersebut berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memperlancasr penetapan pemenang lelang, dan agar lelang e-KTP tidak dibatalkan Gamawan. (ms/te)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90