JAKARTA, SUARADEWAN.com — Buronan koruptor TM Iqbal dan Suryadi ditangkap oleh pihak kejaksaan di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Utara. Keduanya adalah terpidana kasus pembangunan Pasar Kualasimpang, Kabupaten Aceh Taming, Aceh.
“Pada Jumat 27 April, pukul 00.00 WIB, telah ditangkap 2 terpidana korupsi atas nama TM Iqbal bin T Anwar Hasbalah dan Suryadi bin Muhammad Ali,” kata Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, Jumat (27/4/2018).
Jan menambahkan, kedua orang itu langsung pasrah ketika ditangkap tim kejaksaan. Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mukanya pun langsung pucat.
Jan menambahkan bahwa Iqbal dihukum 8 tahun penjara dan Suryadi 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), saat dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir sehingga dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Jan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tabur (Tangkap Buronan) 31.1 yang digaungkan kejaksaan. Hingga hari ini, 74 buronan sudah ditangkap oleh kejaksaan.
Sebelumnya pada hari yang sama Tim Kejati Papua dan Kejari Manokwari, Kamis (26/4/2018) malam sekitar pukul 21.30 WIT, menangkap Tavip Onesias Manobi (54) setelah 1 tahun buron. Ia merupakan terpidana kasus korupsi 9 tahun karena korupsi Rp 3,8 miliar.
Di Papua sendiri berdasar keterangan Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormini saat ini ada 40 orang terpidana yang menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Papua yang belum tertangkap. (de)