PROBOLINGGO, SUARADEWAN.com – Dua orang pemuda yang bernama Faisol Manik (26) dan Rasyad (26), ketahuan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Probolinggo menyimpan sabu-sabu dan obat terlarang di celana dalamnya.
Dua orang warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ini awalnya berdalih ingin menjenguk salah satu warga binaan di lapas tersebut.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Probolinggo, Imam, mengatakan, upaya penyeludupan sabu-sabu itu berhasil digagalkan karena sipir mencurigai gelagat kedua pemuda itu yang gelisah saat memasuki pintu pertama Lapas.
“Saat diperiksa sipir, keduanya ini sangat gelisah dan gemetar. Hal itu memancing anggota kami untuk memeriksa secara detail kedua tersangka ini,” kata Imam, Minggu (23/4).
Dari hasil pemeriksaan itu petugas kemudian menemukan dua bungkus sabu-sabu dari celana dalam Rasyad. Sedangkan dari celana dalam Faisol petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, bahwa dua tersangka ini hanya berperan sebagai kurir yang ingin mengantarkan barang haram tersebut ke warga binaan di dalam lapas yang bernama Nanang Hermanto.
“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Probolinggo. Yang jelas, informasi awal, keduanya ini hanya kurir dan mau mengantarkan barang haram ke Nanang Hermanto,” kata Imam.
Belajar dari kejadian ini, Kepala Lapas Kelas II B Probolinggo mengaku akan meingkatkan pengawasan dan pengamanan di dalam Lapas. Serta akan lebih ketat lagi dalam pemeriksaan pengunjung dan barang bawaan mereka. (ZA)