Dua Pemuda Residivis Spesialis Rumah Kosong Ditembak Vipers Tangsel

TANGSEL, SUARADEWAN.com – Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Kapolres Tangsel), kembali mengungkap dua pemuda residivis spesialis rumah kosong di kawasan Bintaro Kota Tangsel.

Dua tersangka tersebut berinisial UH (28) dan TH (28) berhasil diamankan oleh tim Vipers Polres Tangsel, setelah melakukan pengintaian selama satu bulan lamanya.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku ini, setelah melakukan pengembangan di Villa Bintaro Regensi. Pelaku sempat melarikan diri ketika melakukan pengembangan dan anggota kami dengan sigap memberikan tindakan tegas melumpuhkan kakinya,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, pada Jumat sore (23/3/2018).

Menurut Ferdy, saat penangkapan di kawasan Pondok Kacang, anggota kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa barang-barang elektronik, seperti laptop, notebook, handphone, home theater, TV LED, dan satu set mesin las listrik yang siap dijual. Sebagian barang-barang bukti yang disita pun masih terbungkus diplastik dan nampak seperti barang baru beli.

sejumlah barang bukti

“Mereka spesialis barang elektronik di rumah kosong. Pelaku melakukan aksinya pada saat malam hari dan sebelumnya sudah mengamati rumah yang akan diincarnya,” katanya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi mengaku, akan terus melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku.

“Kami akan lakukan pengembangan terus terhadap pelaku. Mereka menjual hasil curian kemana, akan kami kembangkan terus sampai mentok,” ungkapnya.

Salah satu tersangka yakni UH (28) yang mendapat tembakan di kaki kanan, menjelaskan, bahwa aksinya bersama satu rekannya TH (28) hanya menggunakan gerobak kayu untuk melancarkan aksinya. Setiap barang-barang yang berhasil dicuri dimasukkan ke gerobak kayunya.

“Naik motor yang dibelakang ada gerobaknya,” ucapnya.

Ketika ditanyai apakah sebelumnya memberikan tanda dirumah sasaran. UH mengatakan, bahwa dirinya tidak memberikan ciri atau tanda dirumah tersebut.

“Nggak, nggak ngasih tanda,” tukasnya singkat sembari menahan rasa sakit akibat luka tembak di kaki kanannya.

Keduanya pun dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara. (FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90