Dua Tahun UU Ciptaker, Greenpeace: Tak Berpihak pada Rakyat PHK Makin Gampang

JAKARTA, SUARADEWAN.COM – Sudah dua tahun UU Cipta Kerja disahkan. Menurut Greenpeace Indonesia seperti dalam unggahan instagramnya “@greenpeaceid, kado dua tahun UU Ciptaker malah memudahkan pekerja mendapatkan PHK dari perusahaan.

“Gelombang PHK massal yang begitu masif menghantam pekerja sejak dua tahun belakangan sejak Indonesia mengalami turbulensi ekonomi, mulai dari pandemi COVID-19 hingga ancaman resesi di berbagai penjuru dunia. Menurut pemerintah merupakan ekses yang tidak dapat dihindari dari situasi yang penuh ketidakpastian, namun UU Cipta Kerja secara tidak langsung memperbesar potensi pekerja untuk di-PHK secara sepihak,” tulisnya.

Tidak tanggung-tanggung, menurutnya, mengutip YLBHI, lebih dari 17.000 buruh di-PHK sejak UU Ciptaker disahkan.

“Menurut catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), lebih dari 17.000 buruh di-PHK sejak UU Ciptaker disahkan, mayoritas diputus secara sepihak. PHK secara sepihak ini bisa terjadi karena adanya perubahan ketentuan terkait prosedur PHK dalam UU Ciptaker. Revisi Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker memungkinkan pengusaha untuk melakukan PHK hanya melalui pemberitahuan kepada pekerja/buruh,” ungkap Greenpeace Indonesia.

Meskipun ada kemungkinan pekerja menolak PHK dengan mengajukan perundingan, namun hal itu dinilai sulit oleh Greenpeace Indonesia, melihat posisi kedudukan pekerja dan pengusaha sangat berbeda.

“Memang ada kemungkinan pekerja tersebut menolak PHK dan meminta perundingan antara pekerja dan pengusaha. Namun hal ini terlihat mengabaikan fakta sosiologis tentang kedudukan pekerja dan pengusaha yang tidak setara, kenyataannya sangat sulit bagi pekerja untuk menolak pemberitahuan PHK. Hilangnya kewajiban pengusaha untuk melakukan perundingan sebelum PHK (sebagaimana sebelumnya diamanatkan dalam UU Ketenagakerjaan) berimbas pada semakin mudahnya pekerja mendapatkan vonis PHK dari perusahaan,” tulisnya lagi.

Greenpeace menambahkan, bahwa UU Ciptaker adalah “kado” untuk para pekerja/buruh. Lalu ia menanyakan, seperti apa “kado” untuk para pembela lingkungan di Indonesia.

“Ini adalah “kado” dua tahun UU Ciptaker yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia untuk para pekerja. Lalu, seperti apa “kado” dari UU Ciptaker untuk para pembela lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia?” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90