JAKARTA, SUARADEWAN.com – Minggu (19/2/17) KPU DKI menggelar pemungutan suara ulang di dua TPS karena disinyalir telah terjadi pengadaan surat suara saat pemungutan suara digelar. Dua TPS yang melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS TPS 29 Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan dan
01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Setiap warga yang terdaftar dalam DPT, DPPh dan DPTb kembali menggunakan hak pilihnya pemungutan suara ulang yang digelar mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB hari ini. Menurut Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan setelah rekomendasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI yang diterimanya melalui Panwas Kecamatan Kemayoran dan Panwas Kecamatan Pancoran tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS tersebut. Selanjutnya KPU DKI menginstruksikan kepada KPU Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut pada Minggu, 19 Februari 2017,” ungkap Sumarno, Minggu, 19 Februari 2017.
Sumarno menjelaskan bahwa perbedaan surat suara yang akan digunakan, pada hari ini adalah adanya stempel pemilihan ulang di setiap lembar surat suara dan formulir yang digunakan
Dirinya juga mengungkap tidak masalah besar terkait pengadaan surat suara sebab saat pencetakan surat suara selain sejumlah DPT dan surat suara tambahan 2,5 persen dari DPT per TPS, KPU Provinsi DKI juga mencetak surat suara untuk antisipasi PSU sebanyak 2.000 lembar. (DD)