Hankam  

Duh, Pelajar SMA Jadi Pengedar 100 lebih Paket Sabu

Ilustrasi

SUMATERA UTARA, SUARADEWAN.com – Narkoba sudah menjadi momok yang mengerikan bagi masyarakat. Tidak hanya mempengaruhi orang dewasa, barang haram ini juga mencengkram kehidupan anak remaja, termasuk yang masih duduk di bangku sekolah.

Polres Siantar, Sumatera Utara, Minggu (13/3) berhasil mengamankan 113 paket sabu di rumah salah satu bandar narkoba. Saat penyergapan, Polisi menangkap dua orang yang diketahui sebagai pengedar sabu, sedangkan sang bandarnya berhasil melarikan diri.

Dua orang pengedar sabu yang diamankan itu antara lain berinisial JAS (17), seorang pelajar menengah atas di salah satu sekolah swasta di Pematangsiantar. Dan satunya lagi bernama Amri Adi (22) rekan dari JAS warga jalan Nagur Gang Inpres, Kelurahan Martoba. Dari kedua pengedar ini polisi menyita 113 paket sabu seberat 21.20 gram.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi menjelaskan, penangkapan dua pengedar ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan itu, Polisi kemudian langsung melakukan pengintaian terhadap keduanya, dan dilanjutkan dengan penangkapan di rumah sang bandar, tempat mereka biasa melakukan transaksi sabu.

Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi menemukan 113 paket kecil sabu siap edar yang disembunyikan JAS di bawah tempat tidur. Lalu Polisi juga menemukan selembar kertas catatan transaksi, handphone dan uang Rp 100 ribu. “Saat digeledah kita temukan sabu di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur,” kata AKP Mulyadi.

Saat diinterogasi, JAS (17), pelajar yang  tinggal di Kelurahan Martoba, Siantar Utara ini mengaku baru dua bulan menjadi pengedar sabu. Atas perbuatannya ini kedua pemuda itu terpaksa dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90