KUNINGAN, SUARADEWAN.com – Dugaan praktik maladministrasi kembali terjadi. Kasus warga Jemaah Ahmadiyah (JAI) di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat sampai ke meja Ombudsman RI. Ombudsman menerima pengaduan dari belasan warga Ahmadiyah terkait belum diterbitkannya e-KTP bagi ribuan warga Ahmadiyah, Senin (24/7/2017).
Warga Ahmadiyah mengadukan dugaan praktik maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuningan. Diketahui Dinas Dukcapil enggan menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) bagi sekitar 1.600 jemaah Ahmadiyah warga Desa Manislor.
Alasannya adalah Dinas terkait enggan mengisi agama Islam pada kolom agama e-KTP sebelum menyetujui surat pernyataan yang diberikan kepada warga Ahmadiyah. Surat pernyataan tersebut intinya mewajibkan warga Ahmadiyah mengakui beragama Islam dan mengucap kalimat Syahadat.
Ahmad Sobirin, selaku Tenaga Ahli Komisioner Ombudsman yang menerima aduan warga, mengatakan, sejak Desember 2016, pihaknya telah berkomunikasi secara informal dengan Bupati Kuningan.
Baca juga: Segel Masjid Ahmadiyah, JAI: Pemerintah Telah Lakukan Tindak Persekusi
Menurut Sobirin, syarat tersebut bukan ketentuan wajib yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam pembuatan KTP elektronik. Oleh karena itu, dia berpendapat, tidak ada alasan Pemkab Kuningan tidak menerbitkan e-KTP bagi warga Ahmadiyah yang sudah melakukan perekaman dan memenuhi persyaratan administrarif.
“KTP harus segera diterbitkan, karena tidak ada syarat hukum mengenai surat pernyataan itu. Persyaratan itu bukan persyaratan wajib,” terang Sobirin.
Bagi Sobirin, ini bukan terkait masalah agama. Dia menilai e-KTP ini sangat vital bagi kegiatan administrasi setiap warga Negara termasuk warga Ahmadiyah. KTP dibutuhkan untuk mengurus segala kegiatan terkait administrasi. Jika tidak diterbitkan, maka akan susah bagi warga Ahmadiyah untuk mengurus hal-hal yang bersifat administratif.
“Ini tidak ada urusannya dengan agama. Sebagai hak dasar warga negara, KTP harus dipenuhi. KTP adalah hak warga yang seharusnya diberikan oleh negara karena itu dibutuhkan untuk mengurus administrasi apapun bahkan saat mengurus kematian pun membutuhkan KTP,” lanjut dia.
Baca juga: Tak Pernah Hadir di Sidang Kolom Agama, Tim: DPR Hina Pengadilan
Persoalan yang dialami warga Ahmadiyah ini muncul pasca-terbitnya Surat Pakem oleh Tim Pakem Kabupaten Kuningan dengan Nomor B.938/0.2.22/ Dep.5/12/ 2002, pada tanggal 3 Desember 2002, yang meminta Camat tidak membuatkan KTP bagi JAI. Kemudian disusul Surat Bupati Kuningan Nomor: 470/627/Disdukcapil, Perihal: pencatuman agama bagi JAI pada e-KTP.
Warga Ahmadiyah sendiri masih menunggu sikap pemerintah terkait dua aturan yang diterbitkan di atas. Bagi warga Ahmadiyah sendiri aturan tersebut melanggar hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik. (MS)