Eks Aktivis HTI Desak Polda Metro Jaya Segera Proses Hukum Ismail Yusanto

Foto Istimewa, Ismail Yusanto (juru Bicara HTI).

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ayik Heriansyah mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memproses laporannya terhadap Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.

Berdasarkan laporan yang teregister dengan nomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, Ismail Yusanto dilaporkan atas dugaan melakukan propaganda khilafah ala HTI yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

“Kami meminta pada Polda Metro Jaya untuk segera ambil upaya hukum dan memprosesnya karena setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum,” kata Ayik belum lama ini.

Ayik mengatakan, laporannya terhadap Ismail dilakukan karena yang bersangkutan masih mengaku sebagai juru bicara HTI dan terus mengkampanyekan khilafah. Padahal, organisasi transnasional itu sudah dibubarkan oleh pemerintah.

“Organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang tetapi terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik khususnya melalui media sosial dia,” kata pria yang pernah menjabat Ketua DPD HTI Bangka Belitung selama 10 tahun itu.

Diketahui, Ismail Yusanto diadukan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Agustus 2020. Menurut Muannas Alaidid, kuasa hukum pelapor, Ismail diduga melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A ayat (2) juncto Pasal 59 ayat (4) poin b dan c dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, Ismail juga disebut bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 169 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90