JAKARTA, SUARADEWAN.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku khawatir dengan pemanfaatan hukum oleh kekuasaan sekarang ini. Ketua Umum Syarikat Islam (SI) tersebut mengatakan, alih-alih menjadikan penegakan hukum oleh penguasa saat ini sebagai instrumen menemukan keadilan, dan pemenuhan hak-hak kemanusian.
Penegakan hukum sekarang ini, kata dia, sudah melenceng kepada pemuasan untuk kepentingan kekuasaan. “(Saya) sangat khawatir negara hukum yang semakin menunjukkan rule by law, bukan rule of law,” kata Hamdan lewat akun Twitter-nya, pada Ahad (13/12).
1. Sangat khawatir negara hukum yg semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law. Rule by law, hukum digunakan utk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dan perlakuan sama di depan hukum.
— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) December 13, 2020
Hamdan mengizinkan media mengutip pernyataannya itu. Hamdan menerangkan, rule by law, pelaksanaan hukum yang digunakan hanya demi kepentingan sepihak para penguasa. Rule of law, kata dia, prinsip teratas dalam penegakan hukum atas keadilan, dan demi kemanusian.
“Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, penghormatan terhadap HAM (hak asasi manusia), dan perlakuan sama di depan hukum,” terang Hamdan.
Guru Besar Ilmu Hukum itu, tak mengatakan cuitannya tersebut sebagai respons atas beberapa peristiwa hukum mengenai aksi pembunuhan anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh kepolisian, dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab serta para loyalisnya baru-baru ini. Sebagai negara hukum, kata Hamdan, aparat malah dengan gampangnya menghabisi nyawa, dan hak hidup warga negara atas nama hukum. Pun aksi-aksi penangkapan atas nama hukum, hanya atas dasar perbedaan persepsi atas satu persoalan.
“Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum, keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah,” kata Hamdan.
4. Mari kita tegakan hukum itu dengan wajah kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang kita pegang teguh bersama.
— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) December 13, 2020
Hamdan mengingatkan para penguasa, dan aparat untuk mengembalikan fungsi hukum yang sejatinya. Kata dia, penegakan hukum sejatinya harus memakai wajah kemanusian untuk mencapai keadilan. Penegakan hukum, pun semestinya harus dilakukan tanpa pandang bulu, dan tak memihak. Kata Hamdan, hukum, pun semestinya harus menjadi instrumen untuk menyenangkan bagi seluruh warga negara.
“Kita masih menaruh kepercayaan besar kepada penegak hukum kita, untuk mengembalikan, dan menegakkan rule of law, (bukan) tidak rule by law,” kata Hamdan.
5. Kita menaruh kepercayaan besar kepada semua penegakkan hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law.
— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) December 13, 2020
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak ada ruang bagi individu atau kelompok masyarakat yang secara semena-mena melanggar hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum tak boleh gentar dalam menindak pihak-pihak yang masuk dalam kategori di atas.
“Tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum, yang merugikan masyarakat, apalagi membahayakan bangsa dan negara. Dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikitpun,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad (13/12).
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang khusus merespons tewasnya enam laskar FPI oleh polisi dan aksi terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah. Jokowi menegaskan bahwa sudah kewajiban aparat penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Dalam menjalankan tugasnya pun, ujar presiden, aparat dilindungi oleh hukum dan aturan yang berlaku.
“Ingat, aparat hukum itu dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum yang merugikan masyarakat apalagi membahayakan bangsa dan negara. Dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikitpun,” ujar Presiden Jokowi. (rep/red)