Eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan: 30 Perusahaan BUMN Sudah Mati dan Belum Dikuburkan

Eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan

JAKARTA, SUARADEWAN.com — Menteri BUMN Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dahlan Iskan menyebut bahwa ada puluhan perusahaan BUMN yang sudah mati, namun belum kunjung dihentikan secara resmi operasionalnya.

Menurut gambarannya, ada sekitar 30 BUMN yang sudah mati tapi ‘belum dikubur’. Alasan belum ‘dikubur’nya BUMN ini karena adanya hambatan hukum hingga politik.

“Bayangan saya, minimal ada 30 BUMN yang sebetulnya sudah meninggal dunia tapi mayatnya belum dikubur seperti Merpati, PFN (Produksi Film Negara). Ada kira-kira 30. Tinggal mengubur saja karena sudah mati dan nggak ada napas, tapi nggak bisa karena ada hambatan hukum, politik,” ujar Dahlan dalam webinar Superholding BUMN: Mungkin dan Perlukah, Senin (28/9).

Dahlan bercerita, saat dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN, dia memiliki gagasan untuk membangun BUMN PPA (Perusahaan Pengelola Aset). Nantinya, ‘mayat-mayat’ BUMN tersebut dijadikan anak usaha PPA.

Menurutnya, hambatan hukum dan politik dalam membubarkan BUMN dapat terselesaikan dengan menjadikan BUMN mati tersebut menjadi anak usaha PPA. Proses penghentian operasionalnya lebih mudah karena hanya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saja.

“Tapi, ini belum selesai-selesai. Misalnya ini PFN sudah mati, biarpun mau diubah jadi pendanaan film, itu akan merepotkan, jadi sudahlah kuburkan saja dengan baik, disholawati, supaya tidak merepotkan semua yang hidup,” ujar Dahlan sembari berkelakar.

Bahkan lanjutnya, jika pemerintah memiliki uang, lebih baik uang tersebut digunakan untuk membuat perusahaan baru saja ketimbang menyelamatkan BUMN yang sudah mati.

Wacana Pembubaran Kementerian BUMN

Dahlan juga menyoroti wacana pembubaran Kementerian BUMN menjadi superholding, seperti Temasek milik Singapura. Meskipun ‘keren’, namun Indonesia tidak serta merta bisa langsung menuju tahap itu. Bahkan, Malaysia saja belum begitu sukses dengan superholdingnya, Khazanah.

Kemudian, proses pembentukannya juga tidak bisa hanya melibatkan satu pihak, melainkan seluruh pemangku kepentingan termasuk rakyat lewat DPR.

“Karena itu kalau niat membuat superholding ini dianggap penting, saya kira sekarang saja mumpung DPR diminta apa saja mau. Karena DPR ini semacam sudahlah, tutup mata yang penting pemerintah jalan, sehingga kalau mau bentuk superholding sekarang, belum tentu DPR yang akan datang sikapnya seperti ini,” sindir Dahlan. (mer/li)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90