KALIMANTAN BARAT, SUARADEWAN.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan 77 orang dalam Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan selama 14 hingga 28 Juli 2017 lalu.
Dalam operasi itu Polisi menemukan 85 lokasi penambangan ilegal, dan mengamankan barang bukti pasir emas, 7 gram emas, 56 dompeng, karpet untuk menyaring emas, 55 unit alat pendulang, selang penyedot air, dan berbagai alat penambangan ilegal.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Kombes Mashudi, emas hasil penambangan ilegal itu dijual-belikan ke pasar gelap.
“Setelah mereka mendapatkan pasir emas, dikumpulkan, dijualbelikan ke pasar gelap,” katanya.
Mashudi mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan pengebangan terhadap puluhan tersangka, untuk kemudian ditelusuri siapa saja yang terlibat dalam bisnis ilegal itu sejak hulu hingga ke hilirnya.
“Pengembangan akan mengarah ke siapa yang menyediakan alat, siapa yang mengepul atau pasar gelapnya,” tukasnya.
Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat dengan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan. (za/tr)