Empat Orang Dari Kalangan DPR Akan Bersaksi di Sidang E-KTP Besok

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan digelar besok, kamis (6/4/2017). Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan sejumlah saksi, 4 orang diantaranya adalah dari kalangan DPR RI.

Empat saksi yang berasal dari DPR itu adalah Setya Novanto (Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar), Ade Komaruddin (Mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar), Markus Nari (Mantan Anggota Komisi II DPR RI) dan Anas Urbaningrum selaku mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Selain saksi dari kalangan DPR, JPU KPK juga akan menghadirkan saksi lainnya yaitu Dudy Susanto dari PT Softob Technology Indonesia (STI), Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S. Sudiharjo, Suciati sebagai pihak perantara, Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila yang tidak disebutkan peranannya dalam surat dakwaan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan bawahannya, Sugiharto yang telah menjadi terdakwa, serta Andi Narogong rekanan di Kementerian Dalam Negeri. 

Disamping ketiga orang tersebut sebagai tersangka, dalam perjalanan sidang kasus korupsi e-KTP ini, JPU KPK juga telah menetapkan Miryam S. Haryani (Politisi Partai Hanura, Mantan Anggota Komisi II DPR RI) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di sidang kasus e-KTP (5/4/2017).

Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Menurut keterangan KPK ada 70 orang yang terlibat. (IKK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90