JAKARTA, SUARADEWAN.com – Enam LSM pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahri dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus e-KTP.
Selain itu, menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril , Fahri juga diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menilai tindakan saudara Fahri Hamzah dalam pemimpin rapat hak angket waktu itu bagian dari baik langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi, mencegah, merintangi proses perkara e-KTP yang dilakukan KPK,” ujarnya, Rabu (3/5/17).
Keenam LSM tersebut yakni, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Pemantau Legislatif (Kopel), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Mereka menganggap, pengambilan keputusan dalam sidang paripurna yang diketuai Fahri Hamzah, sepihak. Pasalnya, Fahri mengetok persetujuan angket KPK tanpa mempedulikan aspirasi dari sejumlah anggota dewan yang hendak mengajukan interupsi. (dd/ko)