
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Enam pejabat Bea Cukai diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengurus perizinan soal bisnis impor daging yang dilakukan oleh Basuki Hariman. Sebagaimana diketahui, Basuki saat ini ditetapkan sebagai tersangka penyuapan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan atas sejumlah pejabat Bea Cukai terkait kasus ini. Diduga ada sejumlah pejabat bea cukai yang menerima aliran dana tidak sah demi memuluskan bisnis impor daging beberapa perusahaan Basuki.
Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah. Dikatakan Febri, KPK tengah mendalami mengenai kewenangan sejumlah pejabat Bea Cukai terutama terkait proses impor daging.
“Kami masih dalami kewenangan personil Bea Cukai di impor daging. Selain itu kami juga dalami soal pelaksanaan tugas dan kewenangan pejabat Bea Cukai,” kata Febri, Kamis (23/3).
Dari pemeriksaan itu, KPK menyatakan belum bisa meyimpulkan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Bea Bukai terkait. Termasuk juga mengenai informasi yang beredar tentang dugaan suap Basuki kepada sejumlah pejabat kepabeanan tersebut.
Enam pejabat Bea dan Cukai yang diperiksa KPK terkait kasus itu pada Senin (20/3) dan Selasa (21/3) lalu antara lain; pertama, Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Imron. Kedua, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Harry Mulya. Ketiga, Kepala Sudirektorat Intelijen Bea Cukai, Tahi Bonar Lumban Raja. Keempat, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto. Kelima, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo. Dan terakhir, Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan. (ZA)