ESDM: KKKS Wajib Jual Gas Untuk Pembangkit

Ignasius Jonan

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) penghasil gas untuk menjual gasnya kepada PT PLN (Persero) dan pengusaha listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) untuk kebutuhan pembangkit listrik.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menambahkan, hal itu dilakukan untuk menjadikan harga listrik menjadi murah. Ia pun melanjutkan, mulai pekan depan ESDM akan mengeluarkan peraturan terkait hal tersebut.

“Minggu ini difinalisasi, mestinya minggu depan selesai, kami akan terbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mewajibkan KKKS penghasil gas, menjual gas kepada PLN,” terang Jonan, dalam diskusi di Graha CIMB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.

Jonan menjelaskan, aturan itu akan mengatur alokasi? dan harga gas untuk pembangkit listrik milik PLN atau milik IPP. Adapun harga gas yang diatur dalam aturan tersebut yaitu sebesar delapan persen dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) untuk pembangkit listrik yang berdekatan dengan sumur gas dan 11,5 persen untuk pembangkit yang jauh dari sumur gas.

Aturan tersebut juga akan mengatur kontrak jangka panjang yakni Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PLN atau IPP dengan KKKS penghasil gas. Sehingga, diharapkan akan menciptakan efisiensi sehinga harga listrik terjangkau.

“Ini komitmen pemerintah berusaha semaksimal untuk membuat harga listrik makin terjangkau,” ucap Jonan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman juga menambahkan, melalui aturan itu diharapkan tidak akan terjadi lagi pembangkit listrik tidak mendapatkan alokasi gas.

“Mengenai alokasi gas itu, jadi tidak ada lagi pembangkit listrik entah PLN dan IPP yang tidak mendapatkan gas. Pengaturan alokasinya ada. Pak menteri mengharapkan bulan depan terbit,” tutup Jarman. (ET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90